- Pengertian umum
Istihadhah adalah darah penyakit yang keluar di lain waktu haid dan nifas.
- Pengertian menurut imam syafi’i
Menurut Imam Syafi’I batas minimal lamanya waktu haid adalah sehari semalam, atau terhitung 24 jam terus–menerus. Sedangkan batas maksimalnya haid adalah 15 hari 15 malam, 15 hari juga menjadi batas minimal suci antara dua haid.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa:
Istihadhah adalah darah yang keluarnya lebih dari 15 hari atau kurang dari 15 hari masa suci.
- Hadist
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berkata kepada Fathimah binti Abu Hubaisy,
إِذَا كَانَ دَمُ الحَيْضَةِ فَإِنَّهُ أَسْوَدُ يُعْرَفُ، فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِيْ عَن الصَّلاَةِ، فَإِذَا كَانَ الآخَرُ فَتَوَضَّئِيْ وَصَلِّيْ فَإِنَّمَا هُوَ عِرْقٌ
“Jika yang keluar adalah darah haid yaitu berwarna hitam yang dapat diketahui, maka tinggalkanlah shalat. Tetapi jika yang keluar bukan seperti itu, maka berwudhulah dan lakukanlah shalat karena itu darah penyakit.” (HR. Abu Daud, no. 286. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Kategori darah istihadhah
Untuk memudahkan dalam menentukan darah yang dikeluarkan perempuan itu darah haid ataukah darah istihadhah, maka dapat dilihat dari beberapa kategori berikut:
- Darah yang keluar sebelum perempuan berumur 9 tahun
Karena ketentuan minimal umur perempuan mengalami haid adalah setelah memasuki masa baligh tepatnya di umur 9 tahun.
- Darah yang keluar setelah perempuan mengalami menopause
Ketika wanita sudah mengalami menopause (tidak haid lagi) maka ketika ia mengeluarkan darah di waktu menopause tersebut maka bisa jadi darah itu adalah darah istihadhah karena keluar bukan pada masa haid.
- Darah yang keluar belum sampai 24 jam
Karena ketentuan minimal keluarnya darah haid adalah 24 jam
- Darah yang keluar melebihi 15 hari
Karena ketentuan maksimal keluarnya darah haid adalah 15 hari
- Darah yang keluar kurang dari 15 hari masa suci
Karena ketentuan maksimal masa suci seorang perempuan adalah 15 hari, sehingga ketika perempuan mengeluarkan darah di masa sucinya itu maka dihukumi istihadhah.
- Darah yang keluar sebelum melahirkan
Beberapa ulama berpendapat bahwa darah yang keluar sebelum seorang wanita melahirkan dihukumi istihadhah.
- Darah yang keluar melewati adat/kebiasaan
Bagi perempuan yang memiliki adat/kebiasaan haid dalam waktu yang selalu sama. Maka jika sewaktu-waktu dia keluar darah melebihi 15 hari, misalkan darahnya keluar sampai 20 hari lamanya, maka dari 20 hari keluar darah tersebut yang dihukumi sebagai darah haidh adalah darah yang keluar pada 6 hari pertama saja. Sementara 14 hari berikutnya dihukumi sebagai istihadhah. Adat ini dapat dilihat dari jumlah durasi haidh wanita pada masa sebelum-sebelumnya dia mengalami istihadhah, dan seminimal-minimalnya melihat masa durasi haidh terakhir sebelum mengalami istihadhah.
- Darah yang lemah
Apabila seorang perempuan dapat membedakan kuat lemahnya darah dan mengetahui bahwa darah yang dikeluarkannya adalah darah lemah maka darah itu disebut darah istihadhah.
Namun darah yang lemah di dalam Madzhab Asy-Syafi’i adakalanya dihukumi sebagai darah haidh, dan adakalanya dihukumi sebagai darah istihadhah.
Misalkan wanita di hari pertama dan kedua keluar darah berwarna hitam, kental dan berbau tajam, tetap pada hari ketiga dan keempat warna darahnya berubah jadi merah, tidak kental dan baunya juga sudah tidak seberbau sebelumnya. Maka darah yang keluar pada hari ketiga dan keempat ini disebut sebagai darah yang lemah.Kapan dihukumi sebagai darah haidh, yaitu kalau darah tersebut keluar masih dalam batasan 15 hari masa haidh. Sebagai contoh kasus di atas. Darah pada hari ketiga dan keempat masih bagian dari darah haidh, keempat hari dari wanita keluar darah tersebut semuanya adalah haidh