Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Fatimah binti Abu Hubaisy:
إِذَا كَانَ دَمُ الحَيْضَةِ فَإِنَّهُ أَسْوَدُ يُعْرَفُ، فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِيْ عَن الصَّلاَةِ، فَإِذَا كَانَ الآخَرُ فَتَوَضَّئِيْ وَصَلِّيْ فَإِنَّمَا هُوَ عِرْقٌ … رواه أبو داود والنسائي وصححه ابن حبان والحاكم
“Darah haid yaitu apabila berwarna hitam yang dapat diketahui. Jika demikian maka tinggalkan shalat. Tetapi jika selainnya maka berwudhulah dan lakukan shalat karena itu darah penyakit.”
Dari Fatimah binti Hubaisy R.A, bahwa ia pernah mengalami istihadhah, sebagaimana berdasarkan hadits riwayat Imam Bukhori
Fatimah binti Abi Hubaisy datang kepada Nabi Muhammad lalu berkata: “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku adalah seorang wanita yang mengalami istihadhah, sehingga aku tidak bisa suci. Haruskah aku meninggalkan shalat?” Maka kemudian Rasulullah SAW menjawab : “Tidak, sesungguhnya itu (berasal dari) sebuah otot, dan bukan haid. Jadi, apabila haid itu datang, maka tinggalkanlah shalat. Lalu apabila ukuran waktunya telah habis, maka cucilah darah dari tubuhmu lalu shalatlah”.
Sehingga hukum wanita yang mengalami istihadhah adalah termasuk dalam keadaan suci dan wajib dalam melaksanakan ibadah
- Hukum Beribadah bagi Wanita Istihadhah
Mengutip Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah oleh Muhammad Syukron Maksum, wanita dalam keadaan istihadhah sama seperti wanita yang suci. Namun, ketika mereka ingin wudhu, maka wajib hukumnya untuk mencuci bekas darah dari kemaluannya dan menahan darahnya menggunakan kain atau pembalut.
Rasulullah SAW bersabda kepada Hamnah RA;
- Niat Wudhu Istihadhah bagi Wanita Muslim
Menukil dari arsip detikHikmah, ketika melaksanakan wudhu istihadhah ada niat yang dapat dibaca oleh wanita muslim yaitu:
نَوَيْتُ فَرْضَ الْوُضُوْءِ لاِسْتِبَاحَة الصَّلاَةِ لِلَّهِ تَعَالَى
Arab latin: Nawaitu Fardhal Wudhu'i lis tibahatis salati lillahi ta'ala
Artinya: "Aku niat fardlunya wudlu untuk diperbolehkannya shalat karena Allah Ta'ala."
Setelah berniat, wanita muslim bisa segera berwudhu seperti biasa.Tata Cara Sholat bagi Wanita Istihadhah
Menukil buku Fikih Interaktif oleh Agus Yusron, berikut tata cara sholat bagi wanita yang mengalami istihadhah.
- Membersihkan daerah kemaluan lebih dulu, kemudian tutupi dengan kain di atas kapas agar darah berhenti menetes keluar
- Berwudhu dengan niat wudhu istihadhah
- Segera laksanakan salat, jika tidak bergegas maka tata cara yang dikerjakan sebelumnya dianggap tidak sah
- Wudhu istihadhah dianggap batal jika keluar dari waktu salat dan keluar hadats lain selain istihadhah
Istihadhah adalah kondisi yang terjadi pada wanita. Darah istihadhah berbeda dengan haid dan nifas, sebab darah ini justru keluar dalam waktu yang relatif lama.
Dr Muhammad Utsaman Al-Khasyt dalam bukunya yang berjudul Fikih Wanita Empat Madzhab menjelaskan bahwa darah istihadhah pada wanita melebihi kebiasaan lamanya haid. Penyebabnya sendiri ialah karena gangguan atau penyakit.